BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Terkait Dugaan Pencurian Antena Parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman


 PASAMAN BARAT — Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali menjadi pintu masuk bagi Kepolisian untuk bergerak cepat di lapangan.

Kali ini, aduan terkait dugaan pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Seorang pemuda berinisial AM (21) diamankan setelah sebelumnya lebih dulu ditangkap warga yang memergokinya saat diduga hendak membongkar dan mengambil antena parabola milik korban, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Respons cepat itu berlangsung setelah informasi diterima Kepolisian. Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera mendatangi lokasi.

Kedatangan petugas bukan hanya untuk mengamankan terduga pelaku, tetapi juga mencegah situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. AM yang sudah berada dalam penguasaan warga kemudian dijemput dan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan sesuai proses hukum.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan aduan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi informasi awal bagi polisi untuk mengambil tindakan.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ujar Iptu Agung.

Dipergoki Saat Potong Besi Penyangga

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.

AM diduga sedang memotong besi penyangga antena parabola TV milik korban. Tidak sendirian, seorang pria lainnya terlihat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan dan diduga menunggu jalannya aksi tersebut.

Kecurigaan saksi kemudian berubah menjadi tindakan ketika dugaan pencurian itu diketahui secara langsung.

Saksi mendekati AM dan berhasil menyergap serta memegang tangannya. Sementara pria yang disebut sebagai rekan AM langsung melarikan diri setelah mengetahui aksinya terbongkar.

Warga kemudian menemukan sejumlah kunci dan alat yang diduga digunakan untuk memotong besi dari tangan AM.

Situasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepolisian melalui Call Center 110.

Tak lama berselang, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan. AM diamankan untuk mencegah terjadinya tindakan di luar hukum sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya. Kepada petugas, ia menyebut antena parabola tersebut hendak diambil untuk kemudian dijual kembali guna mendapatkan uang.

Namun perkara tersebut tidak berhenti pada AM.

Polisi masih mendalami keberadaan pria lain yang disebut berada di lokasi dan diduga membantu aksi tersebut.

Rekan Pelaku Diburu

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan identitas rekan AM telah diketahui oleh petugas.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegasnya.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit antena parabola TV, sejumlah kunci serta alat pemotong besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

AM kemudian dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur antara lain pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah atau cara tertentu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana laporan masyarakat melalui Call Center 110 dapat segera diteruskan menjadi tindakan Kepolisian di lapangan.

Bagi Polres Pasaman Barat, kecepatan merespons laporan bukan sekadar soal mendatangi lokasi kejadian, tetapi juga memastikan situasi tetap terkendali dan setiap perkara ditangani melalui jalur hukum.

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Tim URC Satreskrim kembali menunjukkan pola kerja responsif ketika laporan masyarakat masuk, termasuk mengambil alih terduga pelaku yang telah diamankan warga agar perkara tidak bergeser menjadi persoalan baru. Tutup nya.

(Tim. ALISYAnews.id)



Posting Komentar

0 Komentar