PASAMAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 39 tahun diamankan polisi dalam penindakan yang berlangsung di kawasan Jalan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang disebut berinisial RV alias Raju, 39 tahun. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak. Kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi BA 2887 DW.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Sikaping.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Pasaman melalui kegiatan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemantauan, Tim Elang Timur bergerak ke lokasi yang disebut berada di Jalan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah.
Tim yang berada di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, SH, kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, membenarkan adanya pengungkapan perkara narkotika tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Perkara narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat,” demikian keterangan Kapolres sebagaimana diberitakan pada Selasa, 22 September 2026.
Ditindaklanjuti dengan penyelidikan
Informasi masyarakat tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang telah ditentukan hingga mengamankan RV alias Raju.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti utama yang diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Dalam keterangan yang tersedia, belum disebutkan secara rinci berat paket tersebut sehingga angka berat barang bukti tidak dapat dicantumkan secara pasti.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih berikut kunci kontak. Kendaraan tersebut tercatat dengan nomor polisi BA 2887 DW.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, kendaraan tersebut turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Identitas terduga pelaku
Pria yang diamankan tersebut disebut bernama Rajju Vernandi alias Raju, berusia 39 tahun. Ia disebut memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petani dan berdomisili di wilayah Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, polisi menyebut pria itu sebagai pihak yang diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Karena proses hukum masih berjalan, penyebutan terhadap yang bersangkutan dalam pemberitaan ini menggunakan istilah terduga pelaku/tersangka sesuai status yang disebutkan aparat, dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan peradilan.
Polisi amankan barang bukti untuk penyidikan
Setelah penangkapan dilakukan, terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satu paket yang diduga sabu tersebut menjadi barang bukti dalam perkara. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2887 DW beserta kunci kontak.
Dalam proses penyidikan, barang bukti narkotika nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk untuk memastikan kandungan dan karakteristik barang yang disita.
Keterangan mengenai berat bersih maupun hasil pemeriksaan laboratorium tidak tercantum dalam informasi yang tersedia saat ini. Karena itu, jumlah atau berat narkotika tidak sepatutnya disebutkan di luar data resmi penyidik.
Dijerat ketentuan pidana narkotika
Dalam keterangan yang dimuat terkait pengungkapan tersebut, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 609 ayat (1) huruf a mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Setelah perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. �
Perpajakan DDTC
Adapun ketentuan mengenai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram diatur secara berbeda dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a. Karena informasi mengenai perkara Pasaman yang tersedia tidak mencantumkan berat barang bukti, tidak tepat menyimpulkan penerapan ayat tersebut hanya berdasarkan jenis barang bukti.
Perubahan ketentuan Pasal 609 tersebut juga telah menjadi bagian dari perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2026. Mahkamah Konstitusi dalam salah satu putusan tahun 2026 mencatat bahwa norma Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 telah mengalami perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi
Polisi masih dalami perkara
Pengungkapan satu paket yang diduga sabu tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pasaman dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan diamankannya terduga pelaku, penyidik selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk keterangan yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, sejauh informasi yang telah disampaikan kepada publik, belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan jaringan, pemasok, maupun pihak lain yang terlibat belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan apabila memang dilakukan oleh kepolisian.
Kapolres Pasaman melalui keterangan yang diberitakan juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Peran masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kepolisian dalam mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan setempat.
Kronologi singkat penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian perkara tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, Satresnarkoba Polres Pasaman menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua, informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman dengan melakukan penyelidikan.
Ketiga, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penindakan di kawasan Jalan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Keempat, petugas mengamankan seorang pria yang disebut Rajju Vernandi alias Raju, 39 tahun.
Kelima, dalam penindakan tersebut polisi mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.
Keenam, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2887 DW beserta kunci kontak.
Ketujuh, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Informasi awal dari masyarakat memungkinkan aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
Dalam perkara narkotika, informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan, tetapi status seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Dengan demikian, penangkapan dalam perkara ini belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Status dan kesalahan terdakwa nantinya ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satresnarkoba Polres Pasaman terus lakukan pemberantasan
Pengungkapan di Jalan Tampuniak tersebut menambah catatan penindakan Satresnarkoba Polres Pasaman terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan barang yang diduga sabu, tetapi juga sebuah kendaraan yang turut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Penyidik masih memiliki tahapan untuk melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta memastikan status dan kandungan barang bukti melalui mekanisme yang berlaku.
Kepolisian juga masih dapat melakukan pengembangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi baru mengenai asal barang maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, kasus ini masih berada pada tahap proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Sumber informasi: keterangan Kapolres Pasaman dan pemberitaan mengenai pengungkapan Satresnarkoba Polres Pasaman pada 22 September 2026.
Alternatif judul yang lebih “nendang” tetapi tetap jurnalistik
Tim Elang Timur Polres Pasaman Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lubuk Sikaping
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tampuniak
Satu Paket Diduga Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Pria 39 Tahun
Malam Hari di Tampuniak, Tim Elang Timur Polres Pasaman Amankan Terduga Pengedar Sabu
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lubuk Sikaping, Satu Motor Ikut Diamankan
Terima Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres Pasaman Bergerak dan Amankan Terduga Pengedar
Pengungkapan Sabu di Pasaman: Tim Elang Timur Amankan Pria 39 Tahun Beserta Barang Bukti
Catatan redaksional penting: saya sengaja tidak mencantumkan berat sabu, karena pada foto dan pemberitaan yang berhasil diverifikasi tidak ada angka beratnya. Saya juga menghindari menyebut orang tersebut sebagai “pengedar” sebagai fakta yang sudah terbukti; secara jurnalistik lebih aman memakai “terduga pengedar” atau “tersangka” sesuai status hukum, sampai ada putusan pengadilan. Pemberitaan lokal tanggal 22 September 2026 juga mengonfirmasi lokasi, waktu penangkapan, identitas, barang bukti, serta sumber informasi masyarakat tersebut. Tutup nya
(Tim. ALISYAnews.id)

0 Komentar