BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Diduga Edarkan Sabu di Tampuniak Lubuk Sikaping, Pria 39 Tahun Diciduk Tim Elang Timur Polres Pasaman


PASAMAN — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman melalui Tim Elang Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Pasaman dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, Tim Elang Timur akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. 

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RV alias Raju, berusia 39 tahun. Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan, RV diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Satu Paket Diduga Sabu Diamankan

Dari tangan terduga, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga.

Kendaraan tersebut tercatat menggunakan nomor polisi BA 2887 DW. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Polisi tidak hanya melakukan penindakan setelah adanya kejadian, tetapi juga melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang masuk untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi Dalami Dugaan Peredaran

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Pasaman. Terduga bersama barang bukti telah diamankan guna menjalani tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga masih memiliki ruang untuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, kemungkinan jaringan yang berkaitan, serta apakah terduga hanya berperan sebagai pengedar atau memiliki keterlibatan lain dalam mata rantai peredaran narkotika.

Langkah pendalaman menjadi bagian penting dalam perkara narkotika karena pengungkapan seorang terduga tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Aparat dapat mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penanganannya disebut mengacu pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Masyarakat Diminta Tidak Diam

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Lingkungan tempat tinggal memiliki posisi strategis dalam mencegah munculnya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada aparat melalui saluran yang tersedia, dengan tetap mengutamakan keamanan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Informasi awal dari masyarakat dalam kasus Tampuniak tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga beserta barang bukti.

Kapolres Pasaman juga menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk terus melakukan pemberantasan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski telah diamankan dan menjalani proses hukum, status RV dalam pemberitaan tetap perlu ditempatkan sebagai terduga/tersangka sesuai tahapan hukum yang berlaku, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut penting dalam pemberitaan perkara pidana untuk menjaga prinsip asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, penangkapan tersebut bukan akhir dari proses hukum, melainkan bagian awal dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.

Informasi terbaru yang dipublikasikan sejumlah media pada 22 September 2026 menyebut penangkapan dilakukan di Jalan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada Senin malam 21 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi mengamankan RV alias Raju serta satu paket diduga sabu dan satu unit sepeda motor. 

Sementara itu, angka berat 4 gram yang tercantum dalam materi foto belum saya jadikan fakta utama dalam naskah ini karena laporan terbaru yang memuat keterangan kepolisian tidak mencantumkan berat barang bukti tersebut. Untuk menjaga akurasi dan KJL, angka tersebut sebaiknya dimuat setelah ada konfirmasi langsung dari Satresnarkoba Polres Pasaman.


Posting Komentar

0 Komentar