BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Diduga Bobol Dua Rumah Warga, Pria 41 Tahun Diamankan Usai Kepergok Bawa Daster dan Pakaian Dalam


PASAMAN BARAT — Seorang pria berinisial OP (41) diamankan warga setelah Diduga Bobol Dua Rumah Warga, Pria 41 Tahun Diamankan Usai Kepergok Bawa Daster dan Pakaian Dalam melakukan pembobolan terhadap dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 16 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Terduga pelaku kemudian diamankan warga setelah gerak-geriknya diketahui saat keluar dari rumah salah seorang korban. Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 Polres Pasaman Barat. 

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurut keterangan kepolisian, petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar A. Agung, sebagaimana diberitakan pada 18 September 2026. 

Diduga Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, rangkaian kejadian bermula ketika OP berada di sebuah warung dan kemudian mendatangi rumah warga bernama Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

Polisi menyebut OP diduga masuk ke rumah tersebut melalui bagian belakang dengan cara mendobrak pintu. Akibatnya, kunci pintu kayu disebut terlepas dari daun pintu.

Setelah berada di dalam rumah, sejumlah pakaian milik korban diduga diambil. Barang-barang tersebut antara lain enam helai daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam perempuan. 

Tidak berhenti di rumah pertama, OP kemudian diduga bergerak menuju rumah warga lainnya, Deli Darni, yang lokasinya berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni.

Di rumah kedua tersebut, terduga pelaku disebut membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga helai pakaian dalam.

Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi, aktivitas OP diketahui oleh warga sekitar. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110. 

Diamankan Warga, Polisi Datang ke Lokasi

Setelah menerima laporan, petugas Polres Pasaman Barat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). OP selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasaman Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang telah diamankan masyarakat. 

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, OP disebut masuk ke rumah-rumah tersebut untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, polisi masih melakukan penyidikan guna memastikan motif sebenarnya serta rangkaian peristiwa secara utuh. 

Kerugian Ditaksir Rp1 Juta

Akibat kejadian tersebut, dua korban disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Meski nilai kerugian relatif terbatas, perkara tersebut tetap diproses karena berkaitan dengan dugaan pembobolan rumah dan pengambilan barang milik warga tanpa hak.

Saat ini, OP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami keterangan-keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan proses hukum berikutnya. �

KlikPositif.com - Media Generasi Positif +1

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian dan diberitakan sejumlah media pada 18–20 September 2026, OP disebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah paling lama sembilan tahun penjara. 

Kendati demikian, status OP dalam perkara ini tetap perlu ditempatkan sebagai terduga pelaku sampai proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari. Warga juga diimbau untuk segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.

Dalam kasus ini, laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi jalur awal bagi kepolisian untuk menerima informasi dan mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawa perkara tersebut ke proses hukum lebih lanjut. 

Catatan redaksi: Informasi terakhir yang saya temukan hingga 24 September 2026 masih merujuk pada keterangan kepolisian tanggal 18 September 2026 mengenai penangkapan dan proses penyidikan. Belum saya temukan laporan kredibel yang menyatakan adanya perkembangan hukum baru setelah informasi tersebut. Karena itu, naskah di atas tidak menambahkan fakta yang belum terverifikasi. Tutup nya.

(Tim. ALISYAnews.id)

Posting Komentar

0 Komentar