SOLOK SELATAN — Komitmen Polres Solok Selatan dalam merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan. Polsek KPGD bergerak langsung ke lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat dan pemberitaan viral mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Langkah tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek KPGD Iptu Firman Qadri, S.H., bersama personel, harus menempuh medan yang cukup sulit untuk mencapai lokasi yang dimaksud.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut berada di kawasan dengan akses yang tidak mudah dijangkau. Namun kondisi medan tersebut tidak menjadi alasan bagi jajaran kepolisian untuk mengabaikan informasi yang disampaikan masyarakat.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung maupun pekerja yang tengah melakukan kegiatan penambangan ketika tiba di lokasi. Kendati demikian, personel menemukan sejumlah fasilitas yang diduga merupakan sarana pendukung kegiatan pertambangan yang telah ditinggalkan.
Sejumlah fasilitas tersebut kemudian dilakukan tindakan oleh petugas, termasuk terhadap pondok, box/asbuk dan sarana pendukung lainnya, serta pemasangan garis polisi di lokasi sebagai bagian dari langkah penanganan dan pengamanan kawasan.
Kapolres: Setiap Informasi Masyarakat Tetap Ditindaklanjuti
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penindakan terhadap dugaan PETI tersebut.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, langkah itu merupakan bagian dari upaya Polres Solok Selatan merespons informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hal tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat melakukan pemantauan terhadap wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Setiap laporan nantinya dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan tindakan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
Medan Sulit Tidak Menghalangi Petugas
Dari dokumentasi yang beredar, kondisi lokasi memperlihatkan medan yang cukup berat, dengan tanah berlumpur serta kawasan yang berada jauh dari akses umum. Dalam situasi tersebut, personel kepolisian tetap melakukan penyisiran dan pengecekan terhadap lokasi yang dilaporkan.
Respons seperti ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut persoalan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kondisi lingkungan serta keselamatan masyarakat apabila dilakukan tanpa pengawasan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, dalam pemberitaan mengenai penindakan di Sapan Salak tersebut, perlu ditegaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Polisi menemukan sarana yang diduga merupakan bekas atau fasilitas pendukung pertambangan yang telah ditinggalkan.
Karena itu, penyebutan dugaan PETI dalam pemberitaan tetap perlu ditempatkan secara proporsional sampai seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian menghasilkan fakta hukum yang lebih lengkap.
Bukan Sekadar Datang ke Lokasi, Pengawasan Perlu Berkelanjutan
Penindakan terhadap fasilitas yang ditinggalkan menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat aktivitas pertambangan ilegal.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan juga diberitakan mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Dalam kasus tersebut, polisi menyatakan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat tetap dilakukan.
Kemudian pada Agustus 2026, Polres Solok Selatan juga menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan PETI di wilayah Lubuk Ulang Aling. Saat petugas tiba, tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung, tetapi ditemukan sejumlah sarana yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan PETI.
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI di wilayah Solok Selatan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Masyarakat Diharapkan Menjadi Mata dan Telinga di Lapangan
Polres Solok Selatan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting, terutama karena sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan berada di kawasan dengan medan berat dan sulit dijangkau.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kegiatan PETI dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat dilakukan pengecekan. Dengan demikian, tindakan aparat dapat didasarkan pada informasi yang jelas dan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan Tegaskan Penanganan Berbasis Fakta Lapangan
Dalam konteks pemberantasan PETI, ketegasan aparat tentu perlu berjalan beriringan dengan proses hukum yang transparan dan berbasis fakta. Setiap lokasi yang dilaporkan perlu diperiksa, setiap temuan perlu didokumentasikan, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk lokasi Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, fakta yang telah diberitakan adalah petugas merespons informasi masyarakat, mendatangi lokasi, tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung, menemukan sejumlah fasilitas yang ditinggalkan, kemudian melakukan tindakan terhadap fasilitas tersebut serta memasang garis polisi.
Langkah tersebut menjadi pesan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebatas informasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh aparat.
Ke depan, pengawasan secara berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan lokasi yang telah ditindak tidak kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan.
Penutup
Respons Polsek KPGD terhadap informasi dugaan PETI di Sapan Salak menjadi bagian dari upaya Polres Solok Selatan menjaga wilayah hukumnya dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Di satu sisi, masyarakat diharapkan terus aktif memberikan informasi. Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan tetap mengedepankan proses pemeriksaan yang objektif, profesional dan sesuai prosedur, sehingga setiap tindakan penegakan hukum benar-benar berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Polres Solok Selatan menyatakan akan terus merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal. Tutup nya
Redaksi — ALISYAnews

0 Komentar